Ungkap Kasus Narkoba di Mojolaban, Polisi Amankan 1 Pelaku dan  0,77 Gram Sabu

Nanang SN
Pelaku pengedar sabu inisial RTS diperiksa petugas Satresnarkoba Polres Sukoharjo.Foto:iNews/ Istimewa

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar," pungkas Ari.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network