Hasil Audensi Warga vs Pemdes, Desa Jati Bersikukuh Tolak Tindak Lanjut LHP Inspektorat

Sugiyanto
Hasil Audensi Warga vs Pemdes Jati.Foto: iNews/Sugiyanto

SRAGEN, iNewsSragen.id – Harapan masyarakat Desa Jati, Kecamatan Sumberlawang, untuk mendapatkan kejelasan dan keadilan melalui audiensi terbuka dengan pemerintah desa ternyata berujung kecewa. Dalam pertemuan yang digelar di Balai Desa Jati pada Senin pagi (14/7/2025), Pemdes Jati tetap bersikukuh tidak akan menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Sragen.

Audiensi yang diprakarsai oleh "Forum Masyarakat Peduli Desa Jati" ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Desa, panitia seleksi perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat Sumberlawang, dan perwakilan warga.

Suasana forum berlangsung dinamis namun tetap kondusif, dengan berbagai pandangan dan kritik disampaikan secara terbuka.

Tokoh masyarakat, Sariman Harto Mulyono, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa tujuan audiensi bukan untuk menciptakan konflik, melainkan untuk menjaga persatuan dan meminta kepastian.

Ada tiga poin utama yang disuarakan oleh warga: meminta kejelasan soal tindak lanjut uji kompetensi ulang, menegaskan bahwa audiensi adalah bentuk itikad baik warga, dan menuntut kebenaran serta keadilan ditegakkan secara nyata.

“LHP Inspektorat harus ditindaklanjuti agar tidak memunculkan konsekuensi hukum baru. Jangan justru panitia merasa menjadi korban, padahal ini soal tanggung jawab,” tegas Sariman di hadapan forum.

Namun tanggapan dari Ketua Panitia Seleksi Perangkat Desa, Sugiyatno, justru berbanding terbalik dengan harapan publik. Ia menyatakan bahwa pihaknya sudah menjalankan prosedur dengan menyusun berita acara dan menyampaikannya ke Inspektorat.

Lebih lanjut, Sugiyatno menolak menindaklanjuti LHP dengan alasan bahwa rekomendasi tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.

Sikap ini kemudian ditanggapi oleh Camat Sumberlawang, Indarto Setyo Pramono, dengan penekanan bahwa LHP Inspektorat adalah bentuk perintah yang sah dalam sistem pemerintahan.

“LHP ini merupakan sarana untuk menuntaskan persoalan. Jika tidak ditindaklanjuti, maka sama saja dengan melawan perintah resmi,” tegasnya.

Camat juga mengingatkan bahwa pembangkangan terhadap LHP berpotensi mendatangkan sanksi dari Pemerintah Kabupaten Sragen.

Ia pun kembali mendorong Pemdes untuk membuka hati dan berpikir jernih demi menyelesaikan masalah ini secara bertanggung jawab.

Sayangnya, forum audiensi itu ditutup dengan keputusan Pemdes Jati yang tetap pada pendiriannya, yakni menolak menindaklanjuti LHP Inspektorat Sragen.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network