SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Sebanyak 33 pelanggaran terjaring Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo saat razia kendaraan bermotor dalam rangka Operasi Patuh Candi 2025 di kawasan Terminal Sukoharjo Kota, Rabu (16/7/2025)
Razia yang digelar secara gabungan itu dipimpin langsung KBO Satlantas IPTU Sigit Setyawan, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo dan Kasatlantas AKP Doohan Octa Prasetya.
"Razia gabungan melibatkan sejumlah instansi terkait, yakni Dinas Perhubungan (Dishub), Jasa Raharja, Samsat, serta IPKBI (Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia), " kata Sigit.
Dalam razia itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat kendaraan serta kondisi fisik kendaraan bermotor yang melintas di sekitar terminal.
"Hasilnya, petugas menerbitkan 33 lembar surat tilang dengan rincian 25 STNK disita, 6 SIM ditahan, serta 2 unit sepeda motor turut diamankan karena pelanggaran berat," ungkap Sigit
Menariknya, sebanyak 4 pengendara langsung memanfaatkan layanan pembayaran pajak di tempat yang disediakan oleh UPTD Kabupaten Sukoharjo.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Sukoharjo. Selain itu, juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas,” terangnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait