"Tentunya 40 PH ini tidak semuanya bisa rutin hadir (tiap sidang). Ini merupakan wujud dari support teman-teman untuk sodara Zaenal Mustofa," kata Zainal yang juga Ketua DPC PERADI Surakarta.
Disinggung apakah akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU, Zainal mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu dakwaan jaksa. Eksepsi akan dilakukan apabila ada kejanggalan dalam dakwaan yang dibacakan JPU di persidangan.
"Tentunya, hari ini baru sidang pertama pembacaan dakwaan. Kami akan lihat dulu apa yang disampaikan JPU. Kalau nanti ada keberatan maka kami akan ajukan eksepsi," imbuhnya.
Diketahui, kasus ini diawali dari laporan Asri Purwanti yang juga advokat, pada Februari 2023. Oleh penyidik Polres Sukoharjo, Zaenal Mustofa ditetapkan sebagai tersangka pada 18 April 2025. Penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, diantaranya mantan Dekan FH UMS periode 2006-2010, Aidul Fitriciada.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait