SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Aksi balap liar yang kerap meresahkan warga di Jalan Ahmad Yani, Kartasura, akhirnya dibubarkan aparat kepolisian. Dalam operasi penertiban yang digelar pada Sabtu (19/7/2025) dini hari, Polsek Kartasura berhasil mengamankan 25 sepeda motor beserta pengendaranya.
Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan bahwa operasi ini digelar menyusul banyaknya laporan dari masyarakat yang terganggu dengan suara bising dan bahaya lalu lintas akibat balapan liar di kawasan tersebut.
“Sebanyak 25 motor berikut pengendaranya kami amankan. Rata-rata mereka berasal dari luar daerah Kartasura,” ujar Tugiyo.
Dari hasil raza yang menjadi bagian dari Operasi Patuh Candi 2025 itu, sebagian besar kendaraan tidak dilengkapi dokumen sah seperti STNK. Bahkan, banyak yang sudah dimodifikasi secara ekstrem, seperti penggunaan ban kecil yang umum digunakan untuk aksi balapan liar, serta knalpot brong yang menimbulkan suara bising.
“Ada yang menggunakan ban kecil dan knalpot tidak sesuai standar, serta dalam kondisi tidak layak jalan. Semua kendaraan kami tahan. Sementara para pengendara akan mendapatkan pembinaan,” jelas Tugiyo.
Setelah diamankan, para pengendara langsung dibawa ke Mapolsek Kartasura. Selain mendapat tilang, mereka juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi aksi serupa di kemudian hari, termasuk tidak menggunakan knalpot brong yang sudah dilarang.
Menurut Tugiyo, Jalan Ahmad Yani memang dikenal sebagai salah satu titik favorit untuk aksi balap liar, terutama pada malam Jumat hingga Sabtu dini hari. Ke depan, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan razia serupa.
“Kami akan rutin melakukan operasi sebagai bentuk respons atas keresahan masyarakat. Ini juga untuk mengantisipasi kenakalan remaja, termasuk potensi tawuran maupun balap liar,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait