Rokok Ilegal Masih Merajalela di Sragen: 26 Pedagang Kena Razia Petugas!

Sugiyanto
Operasi rokok ilegal oleh Satpol PP Sragen dan Bea Cukai Surakarta.Foto: iNews/istimewa

Setiap hasil operasi diamankan dan diserahkan ke Kantor Bea Cukai Surakarta. Para pedagang yang terjaring dikenai sanksi administratif dan denda. Jenis pelanggaran umumnya adalah rokok tanpa cukai atau rokok bercukai tetapi tidak sesuai peruntukannya.

Saat disinggung mengenai target operasi ke gudang atau penyimpanan rumahan, Agus Warsito mengatakan belum menyentuh sampai ke arah itu.

"Kalau operasi gudang sampai saat ini belum pernah," katanya.

Sebagai tambahan informasi, Satpol PP menargetkan 40 kali operasi hingga Oktober 2025 mendatang. Selain razia, kegiatan lain yang dibiayai dari anggaran DBHCHT senilai Rp1,1 miliar meliputi peningkatan kapasitas personel, pengumpulan informasi, operasi bersama, serta pengadaan sarana dan prasarana (sarpras).

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network