Pihak manajemen PT Donlong melalui penerjemah menyampaikan komitmennya untuk segera melengkapi semua dokumen. Namun saat ditanya batas waktu, pihaknya tidak bisa memberikan kepastian.
Komisi IV menyatakan bahwa investasi asing tidak boleh mengabaikan aspek legalitas dan kemanusiaan. Kehadiran TKA ilegal, pembangunan yang tidak mengantongi AMDAL, serta keluhan warga adalah isu strategis yang akan dikawal sampai tuntas.
Komisi juga mendesak agar manajemen PT Donlong segera membuka ruang dialog dengan warga dan memberikan solusi atas dampak negatif yang telah ditimbulkan. Penyelesaian masalah ini menjadi tanggung jawab bersama agar investasi dapat berjalan adil, berkelanjutan, dan tidak melukai kepentingan masyarakat lokal.
“Pengawasan tenaga kerja asing dan perizinan lingkungan tidak bisa dikesampingkan. Ini penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, legal, dan berpihak pada masyarakat,” pungkas Tono.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait