Wajah Terlilit Lakban, Diplomat Kemlu Arya Daru Ditemukan Tak Bernyawa di Kos

Tim iNews.id
Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan ditemukan tewas di kamar kosnya dengan kondisi wajah terlilit lakban. Foto: iNews/screenshot

JAKARTA, iNewsSragen.id – Tragedi memilukan menimpa seorang diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia, Arya Daru Pangayunan (ADP), yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di kawasan Jakarta pada Selasa, 8 Juli 2025. Penemuan jenazah Arya mengejutkan publik setelah foto kondisi terakhir almarhum beredar, memperlihatkan tubuhnya dalam keadaan tidak biasa.

Dalam foto yang diterima redaksi, Arya terlihat mengenakan kaos hitam yang tersingkap hingga dada. Tangan kirinya masih mengenakan jam tangan, sementara wajahnya terlilit lakban berwarna kuning, yang tersisa rapi di sisi kiri tubuh. Di balik lilitan lakban, tampak plastik bening yang menempel.

Misteri kematian Arya pun sempat menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat. Namun, Polda Metro Jaya telah menyatakan bahwa kematian Arya tidak melibatkan unsur pidana atau orang lain. Hasil penyelidikan menyeluruh dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), termasuk pemeriksaan saksi, analisis sidik jari, DNA, dan digital forensik, menjadi dasar kesimpulan tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, tidak ditemukan tanda-tanda keterlibatan pihak lain. Kematian Arya murni bukan tindakan kriminal," jelas Kombes Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya.

Namun demikian, pihak keluarga Arya menyatakan keraguan atas hasil penyelidikan tersebut. Mereka meminta agar kasus ini ditangani secara objektif dan profesional. Menanggapi situasi ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut memantau jalannya penanganan kasus.

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, memastikan bahwa proses penyelidikan harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, sesuai amanat konstitusi dan aturan hukum nasional maupun internasional.

“Komnas HAM memastikan proses hukum terhadap kematian Arya Daru dilakukan secara profesional dan menghormati prinsip due process of law, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta mengacu pada Minnesota Protocol,” ujar Anis dalam keterangan resminya, Rabu (30/7/2025).

Sebagai bagian dari tugas pengawasan, Komnas HAM telah menindaklanjuti melalui kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan menyatakan terbuka terhadap setiap permintaan klarifikasi dari keluarga maupun pihak terkait lainnya.

Tragedi ini mengundang empati publik sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap aparatur negara harus ditingkatkan, tidak hanya dalam konteks kerja, tetapi juga dalam jaminan hak hidup dan keadilan ketika terjadi insiden tragis seperti ini.

Peringatan: Konten dalam artikel ini membahas isu sensitif terkait bunuh diri. Jika Anda merasa tertekan secara emosional atau mengalami gejala depresi, segera hubungi psikolog, psikiater, atau layanan konseling kesehatan jiwa terdekat.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network