SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang semester pertama tahun 2025, aparat berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkoba dengan total 25 orang tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengungkapkan bahwa dari sejumlah pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan berbagai jenis barang bukti dalam jumlah signifikan.
“Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 1.114,41 gram, ekstasi (inex) sebanyak 1.084 butir, psikotropika jenis Alprazolam 36 butir, tembakau gorila seberat 65,6 gram, serta obat-obatan terlarang sebanyak 12.487,5 butir,” kata AKP Ari dalam rilis resmi yang disampaikan, Selasa (5/8/2025).
Ari menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku cukup beragam. Mulai dari sistem tempel, transaksi langsung, hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi. Para pelaku terdiri dari pengedar, kurir, hingga pengguna, dengan rentang usia dari remaja hingga dewasa.
"Pola peredaran narkoba saat ini semakin kompleks dan dinamis. Karena itu, kami terus memperkuat strategi penindakan dan pencegahan, termasuk menggandeng berbagai pihak untuk melakukan edukasi serta sosialisasi bahaya narkoba," terangnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait