SRAGEN, iNewsSragen.id - Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen resmi memberikan insentif fiskal Pajak Daerah berupa pembebasan sanksi administrasi atau denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Program bebas denda PBB Sragen 2025 ini menjadi langkah nyata untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak tepat waktu.
Bupati Sragen Sigit Pamungkas, S.IP, M.A menegaskan, kebijakan ini adalah wujud nyata keberpihakan Pemkab Sragen kepada masyarakat. “Kami memberikan kesempatan bagi warga yang menunggak PBB untuk melunasi kewajiban tanpa dibebani denda. Manfaatkan program ini sebaik-baiknya,” ujarnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sragen Nomor 900.1.1.1/197/01.3/2025 tertanggal 6 Agustus 2025, pembebasan denda berlaku mulai 17 Agustus 2025 hingga 17 September 2025. Setelah tanggal tersebut, pembayaran tunggakan PBB-P2 kembali dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini merujuk pada Pasal 101 Peraturan Bupati Sragen Nomor 35 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, yang memberi kewenangan kepada Bupati untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan sanksi pajak.
Bupati Sragen mengingatkan, pembebasan denda ini tidak dilaksanakan setiap tahun. Warga yang masih menunggak PBB disarankan segera memanfaatkan periode keringanan ini agar tidak terkena denda di kemudian hari.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait