Warga Sragen Bebas Denda Pajak PBB, Manfaatkan Kesempatan Ini!

Joko Piroso
Bupati Sragen Sigit Pamungkas bersama jajaran Pemkab menyerahkan secara simbolis insentif fiskal bebas denda PBB kepada warga, sebagai bagian peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI tahun 2025.Foto:Kominfo/Istimewa

Cara bayar PBB Sragen bebas denda sangat mudah. Wajib pajak dapat membayar langsung melalui teller Bank Jateng atau Bank Mandiri, ATM Bank Jateng/Bank Mandiri, Internet Banking, petugas pemungut/Bayan, Mobil Keliling Bank Jateng/BPKPD, Kantor Pos, semua dompet digital (e-Wallet), atau menggunakan QRIS. Panduan lengkap pembayaran PBB online dapat diakses di situs resmi Pemkab Sragen: https://pajak.sragenkab.go.id/.

Dengan adanya program Bebas Denda PBB Sragen 2025 ini, Pemkab Sragen berharap partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak akan semakin meningkat, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan optimal untuk kesejahteraan bersama.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network