Cara bayar PBB Sragen bebas denda sangat mudah. Wajib pajak dapat membayar langsung melalui teller Bank Jateng atau Bank Mandiri, ATM Bank Jateng/Bank Mandiri, Internet Banking, petugas pemungut/Bayan, Mobil Keliling Bank Jateng/BPKPD, Kantor Pos, semua dompet digital (e-Wallet), atau menggunakan QRIS. Panduan lengkap pembayaran PBB online dapat diakses di situs resmi Pemkab Sragen: https://pajak.sragenkab.go.id/.
Dengan adanya program Bebas Denda PBB Sragen 2025 ini, Pemkab Sragen berharap partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak akan semakin meningkat, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan optimal untuk kesejahteraan bersama.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait