Kepada penyidik, pelaku mengaku kayu-kayu tersebut akan dijual, dan sebagian digunakan untuk merenovasi atap rumah salah satu pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.
“Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini tidak main-main, yaitu penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar,” tegas AKP Ardi.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait