SRAGEN, iNewsSragen.id – Satreskrim Polres Sragen bergerak cepat mengungkap kasus pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan produksi milik Perhutani. Dua pria, MD (28) dan Sd (59), keduanya warga Kecamatan Jenar, Sragen, diringkus polisi setelah tertangkap tangan mencuri puluhan batang kayu jati.
Aksi keduanya dilakukan secara berulang, yakni dua hari berturut-turut di Hutan Produksi Petak 53 C RPH Jenar BKPH Tangen, Dukuh Winong, Desa Dawung, Sragen. Akibat perbuatan mereka, pihak Perhutani mengalami kerugian mencapai Rp 15 juta.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari patroli rutin petugas Perhutani pada Selasa (4/8/2025) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.
“Petugas melihat kedua pelaku memikul batang kayu jati hasil tebangan. Saat diteriaki, keduanya langsung melarikan diri ke arah berbeda. Namun berkat kesigapan petugas, identitas mereka berhasil diketahui,” ujar AKP Ardi.
Sebelumnya, pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku menebang dua pohon jati berdiameter rata-rata 70 cm. Kayu hasil tebangan kemudian disembunyikan di lahan tebu dekat lokasi.
Keesokan malamnya, keduanya kembali menebang pohon jati lain. Namun nahas, saat membawa hasil curian, mereka dipergoki petugas Perhutani yang sedang patroli.
Polisi mengamankan 25 batang kayu jati sebagai barang bukti, bersama dua gergaji gorok yang digunakan untuk menebang.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait