Baca Juga:
Kini, Gepeng meringkuk di tahanan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara rekannya, Triyono alias Bege (31), seorang makelar motor asal Surakarta, masih buron.
Atas perbuatannya, Gepeng dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Editor : Joko Piroso
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
