SEMARANG, iNewsSragen.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang resmi menjatuhkan vonis terhadap mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, terkait kasus korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (27/8/2025) siang, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Putusan ini sekaligus menutup rangkaian panjang persidangan yang sejak awal menyita perhatian publik Kota Semarang.
Hevearita yang sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Semarang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Tidak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp683 juta, dengan ancaman tambahan kurungan 6 bulan jika tidak dibayar.
Vonis lebih berat dijatuhkan kepada suaminya, Alwin Basri. Ia dikenakan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp4 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi, menegaskan bahwa majelis telah mempertimbangkan jasa terdakwa terhadap pembangunan Kota Semarang. Namun, ia juga menekankan bahwa pelanggaran hukum, khususnya tindak pidana korupsi, tidak bisa ditoleransi karena berdampak besar terhadap masyarakat.
Kasus korupsi yang menyeret pasangan ini mencuat dari tiga dakwaan utama, yaitu:
1.Penerimaan suap terkait pengadaan meja dan kursi untuk sekolah dasar di Kota Semarang.
2.Iuran kebersamaan yang disetorkan setiap triwulan kepada pihak tertentu.
3.Gratifikasi dalam proyek penunjukan langsung (PL) sejumlah kegiatan pembangunan.
Dari hasil penyelidikan dan pembuktian di persidangan, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp9 miliar.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait