Eks Wali Kota Semarang Hevearita dan Suami Divonis Penjara dalam Kasus Korupsi Rp9 Miliar

wisnu wardana
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang saat membacakan putusan kasus korupsi yang melibatkan eks Wali Kota Semarang.Foto:iNews/Wisnu Wardana

Meski putusan telah dibacakan, kuasa hukum terdakwa, Agus Nurudin dan Erna Ratnaningsih, menyatakan keberatan. Menurut mereka, vonis hakim tidak mencerminkan fakta persidangan, melainkan lebih merujuk pada surat dakwaan serta tuntutan jaksa. Mereka menilai pembelaan terdakwa diabaikan dan berencana mengajukan langkah hukum lanjutan.

Kasus ini menimbulkan beragam respons di kalangan masyarakat Semarang. Sebagian pihak menganggap putusan tersebut mencerminkan penegakan hukum yang tegas terhadap pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan. Namun ada juga pihak yang menilai vonis masih tergolong ringan dibandingkan dengan besarnya kerugian negara.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network