Sementara itu, berbeda dengan 138 pelajar yang dipulangkan, terdapat tiga remaja lain yang hingga kini masih ditahan di Mapolres Grobogan. Mereka sebelumnya tertangkap membawa bom molotov saat kerusuhan terjadi. Polisi menyebut kasus ini termasuk tindak pidana berat yang dapat membuat para pelaku terancam hukuman penjara antara lima hingga sembilan tahun.
Polres Grobogan berharap dengan adanya pembinaan ini, kejadian tersebut menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak, baik siswa, orang tua, maupun sekolah. Aparat juga mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak di luar rumah, terutama ketika potensi ajakan aksi anarkis kerap beredar melalui media sosial.
Pesan Redaksi iNews
Kami mendukung penyampaian aspirasi dengan cara yang bermartabat.
Unjuk rasa hak setiap warga, jangan sampai merusak, melukai, atau memecah belah.
Tetap menjaga ketertiban, menghargai sesama, dan menjukkan bahwa suara rakyat bisa disampaikan dengan damai.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait