Mahasiswa di Sukoharjo Ditangkap Polisi Usai Gondol 2 Motor Sekaligus

Nanang SN
Petugas menunjukkan dua sepeda motor barang bukti curanmor dari tersangka AMMN.Foto:iNews/ Nanang SN

Polisi berhasil mengamankan barang bukti dua unit motor curian beserta pakaian yang digunakan pelaku. Kini, mahasiswa tersebut dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Pesan Redaksi iNews

Kami mendukung penyampaian aspirasi dengan cara yang bermartabat.

Unjuk rasa hak setiap warga, jangan sampai merusak, melukai, atau memecah belah.

Tetap menjaga ketertiban, menghargai sesama, dan menjukkan bahwa suara rakyat bisa disampaikan dengan damai.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network