Pengamen Nekat Jambret Mahasiswi di Kartasura, Polisi Bekuk dalam Hitungan Jam

Nanang SN
Pelaku utama penjambretan terhadap mahasiswi di Kartasura diperiksa Unit Reskrim Polsek Kartasura.Foto:iNews/ Nanang SN

Atas perbuatannya, tersangka yang mengaku sebagai seorang pengamen jalanan ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

"Saat ini kami masih mengembangkan kasusnya untuk memburu satu pelaku lain yang buron," pungkas Tugiyo.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network