Dalam konferensi pers di Aula Jananuraga, Jumat (12/9/2025), Wakapolres Karanganyar Kompol Miftakul Huda menegaskan pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional.
“Kami akan terus profesional dalam menangani setiap kasus. Proses hukum tetap berjalan meskipun pelaku masih di bawah umur,” ujarnya.
Meski demikian, STL tidak ditahan karena statusnya sebagai anak. Penanganan tetap mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012), di mana pendekatan diversi dan rehabilitasi tetap menjadi pertimbangan.
Polisi menjerat STL dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp 3 miliar.
“Kami akan menindak tegas setiap tindak pidana dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kompol Miftakul.
Kasus ini menyoroti persoalan serius di kalangan remaja, mulai dari kehamilan di luar nikah, minimnya edukasi seks, hingga tekanan sosial yang membuat korban panik dan mengambil jalan tragis. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak remajanya agar kejadian serupa tidak terulang.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait