KARANGANYAR,iNewsSragen.id - Seorang karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Shandy Abisena, mendapatkan kepastian perlindungan penuh dari BPJS Ketenagakerjaan setelah mengalami kecelakaan kerja serius akibat kebocoran gas dan ledakan mesin oven pengering, Senin (15/9/2025).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karanganyar, Uun Setiady, menegaskan bahwa korban akan mendapatkan perawatan medis tanpa batas biaya hingga sembuh serta santunan pengganti penghasilan selama tidak bisa bekerja.
“Perlindungan yang kami berikan tidak hanya sebatas pengobatan di rumah sakit, tetapi juga memastikan pekerja dapat kembali bekerja pasca kecelakaan. Inilah wujud nyata hadirnya negara bagi pekerja,” tegas Uun, Rabu (17/9/2025).
Uun menambahkan, perlindungan ini adalah mandat dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya jaminan sosial bagi seluruh pekerja sebagai bagian dari program pengentasan kemiskinan ekstrem.
Kecelakaan yang dialami karyawan SPPG ini, lanjut Uun, menjadi pengingat pentingnya kepesertaan aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, pekerja tidak perlu khawatir soal biaya pengobatan maupun kehilangan penghasilan saat mengalami risiko kerja.
“Banyak tenaga kerja terlibat dalam program Pemenuhan Gizi Nasional atau Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka wajib dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bukti negara hadir,” ujarnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait