Tri Wulandari Siram Polisi dengan Pertalite, Polres Sragen Tak Ambil Langkah Represif

Joko Piroso
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari memberikan keterangan pres terkait insiden penyiraman anggota Polisi, Rabu (1/10/2025).Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id – Satu hari pasca insiden dramatis penyiraman bensin terhadap anggota polisi di Mapolres Sragen, pihak kepolisian akhirnya memberikan keterangan resmi. Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari membenarkan kronologi kejadian tersebut dan menegaskan bahwa langkah penanganan terhadap pelaku, Tri Wulandari, tidak akan dilakukan secara represif.

Pendekatan persuasif dan koordinasi dengan pihak keluarga menjadi pilihan utama Polres Sragen dalam menyikapi kasus ini. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kejiwaan dan latar belakang permasalahan yang tengah dihadapi pelaku.

Dalam konferensi pers pada Rabu (1/10/2025), Kapolres Dewiana menyatakan bahwa kepolisian memahami betul situasi Tri Wulandari.

“Terkait kejadian kemarin, ada penyiraman bensin di Polres Sragen, kami tidak melakukan tindakan represif karena kami memahami betul permasalahan yang bersangkutan,” ujarnya.

Kapolres juga mengonfirmasi bahwa cairan yang disiramkan ke Bripka Johan adalah BBM jenis Pertalite. Meski sempat mengenai mata dan menyebabkan kemerahan, korban telah menjalani visum dan mendapatkan perawatan medis.

Penyelidikan kini bergeser dari fokus penindakan pidana ke arah profiling dan pendalaman kondisi pelaku. Polisi melakukan koordinasi dengan keluarga inti, termasuk kakak kandung Tri Wulandari, serta melibatkan perangkat desa dan masyarakat sekitar.

“Anggota kami melakukan pendalaman pada yang bersangkutan. Masih punya kakak kandung yang tahu betul kondisi riwayat dan kesehatan yang bersangkutan,” jelas Kapolres.

Kapolres meminta waktu agar proses penanganan dapat dilakukan dengan hati-hati dan menyeluruh.

“Mohon waktu, kita koordinasi bersama keluarga untuk menyelesaikan masalah yang bersangkutan,” imbuhnya.

Dari hasil penelusuran, aksi nekat Tri Wulandari diduga merupakan puncak kekecewaan atas aduan yang pernah ia sampaikan ke Polres Sragen pada akhir 2024. Penyidik sebenarnya telah dua kali melayangkan undangan klarifikasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut, namun pelaku tidak menghadiri panggilan.

“Undangan pertama sekitar bulan Maret tidak hadir, undangan kedua juga tidak datang. Justru saat itu ia datang dan melakukan penyiraman,” pungkas Kapolres.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena penanganannya mengedepankan aspek kemanusiaan. Polres Sragen berharap pendekatan ini dapat menyelesaikan persoalan secara menyeluruh, tanpa menimbulkan eskalasi yang tidak perlu.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network