Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sepucuk Airsoft Gun yang digunakan untuk menganiaya korban. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sragen.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Kasus ini menjadi peringatan penting agar setiap permasalahan pribadi tidak diselesaikan dengan kekerasan,” tegas AKP Ardi menambahkan.
Kasus ini sontak menjadi perbincangan hangat di kalangan pegawai Pemkab Sragen. Banyak yang tak menyangka insiden berdarah itu terjadi di tengah suasana kerja, di lingkungan pemerintahan yang biasanya tenang.
Polres Sragen memastikan akan memberikan perlindungan kepada korban dan menindak tegas setiap pelaku kekerasan, terlebih jika dilakukan dengan senjata berbahaya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait