SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan dan pengelolaan kegiatan Usaha atau bisnis pada Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan (PD Percada) Kabupaten Sukoharjo periode 2018-2023.
Dalam pengembangan kasus tersebut, Tim Penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial HS (42), Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukoharjo.
"Penetapan tersangka ini dilakukan secara resmi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B -2220/M.3.34/Fd.2/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Titin Herawati Utara dalam rilisnya, Selasa (21/10/2025).
Bahwa berdasarkan alat bukti saksi, alat bukti surat, alat bukti ahli, dan keterangan dari tersangka, penyidik memperoleh fakta bahwa HS bersama sama dengan MYN mantan Direktur PD Percada yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, diduga melakukan penyalahgunaan penyaluran anggaran Suplemen Bahan Ajar (SBA).
"Dalam penyaluran SBA tersebut, MYN selaku Direktur PD Percada melakukan kerjasama dengan delapan perusahaan atau CV untuk mendistribusikan SBA ke sekolah sekolah di seluruh Kabupaten Sukoharjo.
Untuk bisa melakukan koordinasi dengan baik maka MYN menunjuk salah satu dari perusahaan perusahaan tersebut yaitu CV Sari Samudra dimana tersangka HS merupakan orang yang berperan aktif dalam aktivitas perusahaan tersebut.
Berdasarkan fakta yang diperoleh penyidik, ternyata selain CV Sari Samudra yang ditunjuk untuk penyaluran SBA ke sekolah, perusahaan perusahaan atau CV tersebut fiktif. Pada kenyataannya perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah melakukan kerjasama dengan PD Percada untuk kegiatan penyaluran SBA.
"Perusahaan-perusahaan tersebut hanya dipakai namanya seolah oleh bekerjasama untuk penyaluran SBA ke sekolah sekolah. Semua kegiatan penyaluran SBA dilakukan oleh PD Percada dan tidak pernah dilakukan oleh perusahaan penyalur yang disebut melakukan kerjasama," terangnya Titin.
Bahwa dari penyaluran SBA ke sekolah dengan dibuat seolah olah ada kerjasama antara PD Percada dengan perusahaan penyalur, menghasilkan keuntungan yang seharusnya menjadi keuntungan PD Percada namun keuntungan tersebut sebagian untuk MYN dan HS selaku koordinator penyalur fiktif.
Dengan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan HS bersama sama dengan MYN, PD Percada yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengalami kerugian sebesar Rp 10,646 miliar lebih, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sukoharjo.
Dalam kasus ini HS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan HS menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp10,646 miliar tersebut. Sebelumnya, pada Maret 2025, Jaksa Penyidik telah menetapkan satu tersangka lain yakni MYN mantan Direktur PD Percada.
Dalam perkara ini tersangka MYN belum dilakukan penahanan, sebab yang bersangkutan sejak dinyatakan sebagai tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit. Hal itu juga berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik melibatkan dokter.
"Terhadap tersangka HS dilakukan upaya paksa berupa penahanan di Rutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print -1722/M.3.34/fd.2/102025 tanggal 21 Oktober 2025 selama 20 hari ke depan dan dapat dilakukan perpanjangan jika diperlukan," ujar Kajari.
Selanjutnya berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang untuk disidangkan. Kejari Sukoharjo menegaskan bahwa proses penegakan hukum atas kasus ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Menanggapi penetapan HS sebagai tersangka, LAPAAN RI selaku lembaga yang melaporkan kasus tersebut, melalui BRM Kusumo Putro yang juga merupakan ketua, meminta agar MYN eks Direktur PD Percada yang terlebih dulu sudah ditetapkan sebagai tersangka, juga dilakukan upaya paksa penahanan.
"Kami yakin bahwa setiap tindak pidana korupsi itu jarang dilakukan oleh satu orang pelaku. Kami perkirakan, bahwa dalam kasus ini tersangkanya lebih dari dua orang," kata Kusumo saat dihubungi terpisah.
Untuk memburu siapa tersangka berikutnya dalam kasus itu, Kusumo meminta agar penyidik Kejari Sukoharjo menelusuri aliran dana hasil dari temuan nilai kerugian sebesar Rp 10,646 miliar tersebut.
"Kami menduga, uang sebesar itu tidak mungkin hanya dinikmati Direktur PD Percada dan tersangka PNS itu saja. Pasti ada pihak-pihak lain, atau PNS lainnya yang ikut menerima aliran dari dana itu selama kurun waktu lima tahun saudara MYN berkuasa di PD Percada," pungkas Kusumo.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
