Tidak hanya camat, Sumadi juga menuding Bupati Ngawi tidak konsisten dengan perbup tersebut dan lebih mengacu kepada rekomendasi yang dikeluarkan Camat Kwadungan.
"Kalau Bupati Ngawi mengacu pada rekom Camat Kwadungan dan akhirnya Kepala Desa Tirak melantik pemenang kedua, maka bupati juga tidak konsisten terhadap perbupnya,"
"Untuk itu kami akan mengambil langkah upaya hukum baik itu melakukan gugatan kepada camat karena melawan hukum terkait administratif dan upaya hukum pidana ( mengacu ) pasal 421 KUHP, dimana ada dugaan camat melakukan perbuatan tidak pidana kejahatan dalam jabatan "
Diberitakan iNews network sebelumnya, seleksi calon perangkat desa di desa Tirak Kecamatan Kwadungan menjadi berpolemik ketika anak kepala desa tersebut menjadi pemenang saat masih berstatus narapidana bebas bersyarat.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
