Gegara Rekomendasi Bukan untuk Anak Kades, Camat di Ngawi  Terancam Dipidanakan

Asfi manar
Camat Kwadungan Didik Hartanto.Foto:iNews/Istimewa

Tidak hanya  camat, Sumadi juga menuding Bupati Ngawi tidak konsisten dengan perbup tersebut dan lebih mengacu kepada rekomendasi yang dikeluarkan Camat Kwadungan.

"Kalau Bupati Ngawi mengacu pada  rekom Camat Kwadungan dan akhirnya Kepala Desa Tirak melantik pemenang kedua, maka bupati juga tidak konsisten terhadap perbupnya,"

"Untuk itu kami akan mengambil langkah upaya hukum baik itu melakukan gugatan kepada camat karena melawan hukum terkait administratif dan upaya hukum pidana ( mengacu ) pasal 421 KUHP, dimana ada dugaan camat melakukan  perbuatan tidak pidana kejahatan dalam jabatan "

Diberitakan iNews network sebelumnya, seleksi calon perangkat desa di desa Tirak Kecamatan Kwadungan menjadi berpolemik ketika anak kepala desa tersebut menjadi pemenang saat masih berstatus narapidana bebas bersyarat.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network