KPP Ariyo Purbodiningrat Bongkar 16 Paugeran Penentu Sah-Tidaknya Pewaris Tahta PB XIV

Joko Piroso
Kangjeng Pangeran Panji Ariyo Purbodiningrat,SE.Foto:iNews/Istimewa

SOLO, iNewsSragen.id - Ketegangan di Keraton Kasunanan Surakarta memuncak setelah KGPH Hangabehi dinobatkan sebagai PB XIV secara tiba-tiba. Rapat keluarga yang awalnya membahas persiapan Jumenengan pada 18 November berubah menjadi prosesi penobatan mendadak di Sasana Handrawina. Langkah ini menuai penolakan dari sebagian keluarga dalem yang masih memperdebatkan legitimasi penerus tahta.

Kangjeng Pangeran Panji Ariyo Purbodiningrat,SE (kakak ipar dari Maha Menteri Kangjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan) (menyoal Perebutan Kekuasaan sebagai Paku Buwono XIV) berbicara Tentang beberapa (belum semua) Paugeran Seseorang Anak Raja yang patut dan pantas menjadi Raja berikutnya berdasarkan Paugeran (Adat) Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, adalah sebagai berikut :

1.Calon pewaris tahta yang nantinya menjadi Raja selanjutnya haruslah beragama Islam dan seorang laki-laki.

2. Raja bersabda haruslah dalam keadaan sehat dan tidak cacat fisik yang mengakibatkan tidak bisa ngomong/berbicara  ,jadi pengangkatan Putra Mahkota itu tidak sah.

3.Untuk posisi sebagai putra mahkota harus berdasarkan musyawarah keluarga besar dari Paku Buwono I sampai dengan Paku Buwono XIII. Tidak bisa mengangkat dirinya sendiri .

4. Ibunya Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Purbaya yang bernama Ibu Asih Winarni atau Kanjeng Raden Ayu Pradapaningsih lantas bergelar Gusti Kanjeng Ratu Paku Buwono itu juga tidak sah menurut Paugeran Kraton,karena sebelumnya sudah pernah menikah. Jadi secara Paugeran berdasar Aturan Turun Temurun sejak jaman Sultan Agung Hanyakrakusuma gelar Kanjeng Ratu Paku Buwono ataupun juga Gusti Kanjeng Ratu Paku Buwono, haruslah seorang perempuan yang masih perawan,lajang dan sebelumnya belum pernah menikah.

5.Sedangkan apabila ada seorang anak/penerus tahta atau lebih lahir sebelum ayah mereka bergelar Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Hangabei itu pun tidak sah.

6.Seorang anak Raja (penerus tahta) disaat pengangkatannya sebagai Putra Mahkota dan Raja ,haruslah ibu kandungnya masih hidup.

7.Seorang anak Raja (penerus tahta) disaat pengangkatannya sebagai Putra Mahkota dan Raja, haruslah ibu kandungnya masih statusnya sebagai istri Raja dan tidak sedang bercerai ataupun telah bercerai.

8.Ibunya Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Purbaya yang bernama Ibu Asih Winarni atau Kanjeng Raden Ayu Pradapaningsih lantas bergelar Gusti Kanjeng Ratu Paku Buwono itu juga tidak sah menurut Paugeran Kraton,karena sebelumnya sudah pernah menikah. Jadi secara Paugeran berdasar Aturan Turun Temurun sejak jaman Sultan Agung Hanyakrakusuma gelar Gusti Kanjeng Ratu Paku Buwono, haruslah seorang perempuan yang masih perawan,lajang dan sebelumnya belum pernah menikah, dan masih sentana darahdalem setidaknya masih cucu ataupun cicit Raja sebelumnya (kerabat Raja sebelumnya).

9.Calon pewaris tahta yang nantinya menjadi Raja selanjutnya adalah anak dari istri Permaisuri Raja.

10.Calon pewaris tahta yang nantinya menjadi Raja selanjutnya apabila Raja tidak mengangkat istri Permaisuri , bisa dari istri selir Raja dan anak yang tertua dari Raja.

11.Apabila nomer 9 tidak terpenuhi maka calon pewaris tahta yang nantinya menjadi Raja selanjutnya adalah anak dari istri selir yang selir Raja tersebut masih hidup.

12.Selain itu dapat pula calon pewaris tahta yang nantinya menjadi Raja selanjutnya adalah anak dari istri selir yang tertua dan selir Raja tersebut masih hidup.

13.Apabila dari nomor1 hingga nomer 12 diatas tidak dapat dipenuhi oleh calon Raja maka calon pewaris tahta yang nantinya menjadi Raja  selanjutnya adalah saudara dari Raja yang telah wafat, bisa adiknya atau kakaknya laki-laki.

14.Apabila dari nomor1 hingga nomer 12 diatas tidak dapat dipenuhi oleh calon Raja maka calon pewaris tahta yang nantinya menjadi Raja  selanjutnya adalah saudara dari Raja yang telah wafat, bisa adiknya atau kakaknya laki-laki,dan atau yang telah mendapatkan penetapan ataupun surat keputusan/verklaring dari Pemerintah Hindia Belanda (waktu itu) dan saat ini Pemerintah RI.

15.Apabila dari nomor1 hingga nomer 12 diatas tidak dapat dipenuhi oleh calon Raja maka calon pewaris tahta yang nantinya menjadi Raja  selanjutnya adalah saudara dari Raja yang telah wafat, bisa adiknya atau kakaknya laki-laki. Dan kalau tidak ada bisa pada keponakannya. 16.Apabila dari nomor1 hingga nomer 12 diatas tidak dapat dipenuhi oleh calon Raja maka calon pewaris tahta yang nantinya menjadi Raja  selanjutnya adalah saudara dari Raja yang telah wafat, bisa adiknya atau kakaknya laki-laki,dan atau keponakan dari yang telah mendapatkan penetapan atupun surat keputusaan/verklaring dari Pemerintah Hindia Belanda (disat ) tu dan saat ini PemerrintahRI.

Sumber :

Paoegerandalem Bhayangkari Nata didalam Dagboek Panjenengandalem Kolonel Bandoro Kangjeng Pangeran Haryo Poerbodiningrat (Raden Mas Koesen) bin Paku Buwono IX.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network