SOLO,iNewsSragen.id – Upaya meredam konflik internal yang berlarut di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat mulai dilakukan secara terbuka dan tegas. Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Panembahan Agung Tedjowulan menerbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2026 yang berisi enam perintah strategis untuk menertibkan pengelolaan Keraton Surakarta sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Instruksi tertanggal 19 Januari 2026 tersebut menjadi langkah awal Tedjowulan dalam menjalankan amanah Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026, yang secara resmi menunjuk dirinya sebagai pelaksana pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kawasan cagar budaya Keraton Surakarta.
Juru Bicara Tedjowulan, Kanjeng Pakoenegoro, menegaskan bahwa instruksi ini bukan sekadar imbauan, melainkan pedoman kerja yang harus dipatuhi seluruh unsur internal keraton.
“Ini adalah langkah konkret Gusti Tedjowulan untuk menata ulang keraton sesuai amanah negara. Instruksi ini tegas sekaligus bijaksana, ditujukan untuk menghentikan konflik dan mengembalikan marwah Keraton Surakarta,” ujar Pakoenegoro dalam keterangan tertulis, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, Keputusan Menteri Kebudayaan tersebut telah diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon kepada Tedjowulan pada, Minggu (18/1/2026) di Sasana Handrawina Keraton Surakarta, sekaligus menandai dimulainya peran resmi Tedjowulan dalam pengelolaan kawasan cagar budaya tersebut.
Instruksi itu secara eksplisit ditujukan kepada enam elemen kunci internal keraton, yakni Putra-Putri Sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kangjeng Susuhunan (SISKS) Paku Buwono XII, KGPH Hangabehi, KGPH Puruboyo, Putra-Putri SISKS Paku Buwono XIII, Keluarga Besar Keraton Kasunanan Surakarta, serta seluruh abdi dalem.
Pakoenegoro menegaskan, keenam poin instruksi tersebut dirancang untuk menghentikan praktik penguasaan sepihak, konflik terbuka, hingga kekerasan yang selama ini mencederai pengelolaan keraton.
“Gusti Tedjowulan mengharapkan semua pihak kembali akur, rukun, dan kompak. Tidak ada lagi kepentingan pribadi atau kelompok yang ditempatkan di atas kepentingan keraton,” tegasnya.
Enam instruksi Tedjowulan memuat perintah penghentian penguasaan sepihak atas aset dan akses Keraton Surakarta, penegasan agar kepentingan keraton ditempatkan di atas kepentingan pribadi atau golongan, serta perintah menghentikan pertengkaran, perselisihan, kekerasan, dan pemaksaan kehendak.
Selain itu, Tedjowulan juga menekankan pentingnya pemulihan suasana kondusif melalui kerukunan, kekompakan, dan kerja sama berkelanjutan, penghormatan terhadap perbedaan pendapat dengan menjunjung adab dan nilai luhur keraton, serta kewajiban menyelesaikan persoalan melalui musyawarah sesuai tradisi dan adat istiadat Keraton Surakarta.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
