SOLO, iNewsSragen.id - Ketegangan di Keraton Kasunanan Surakarta memuncak setelah KGPH Hangabehi dinobatkan sebagai PB XIV secara tiba-tiba. Rapat keluarga yang awalnya membahas persiapan Jumenengan pada 18 November berubah menjadi prosesi penobatan mendadak di Sasana Handrawina. Langkah ini menuai penolakan dari sebagian keluarga dalem yang masih memperdebatkan legitimasi penerus tahta.
Kangjeng Pangeran Panji Ariyo Purbodiningrat,SE (kakak ipar dari Maha Menteri Kangjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan) (menyoal Perebutan Kekuasaan sebagai Paku Buwono XIV) berbicara Tentang beberapa (belum semua) Paugeran Seseorang Anak Raja yang patut dan pantas menjadi Raja berikutnya berdasarkan Paugeran (Adat) Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, adalah sebagai berikut :
1.Calon pewaris tahta yang nantinya menjadi Raja selanjutnya haruslah beragama Islam dan seorang laki-laki.
2. Raja bersabda haruslah dalam keadaan sehat dan tidak cacat fisik yang mengakibatkan tidak bisa ngomong/berbicara ,jadi pengangkatan Putra Mahkota itu tidak sah.
3.Untuk posisi sebagai putra mahkota harus berdasarkan musyawarah keluarga besar dari Paku Buwono I sampai dengan Paku Buwono XIII. Tidak bisa mengangkat dirinya sendiri .
4. Ibunya Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Purbaya yang bernama Ibu Asih Winarni atau Kanjeng Raden Ayu Pradapaningsih lantas bergelar Gusti Kanjeng Ratu Paku Buwono itu juga tidak sah menurut Paugeran Kraton,karena sebelumnya sudah pernah menikah. Jadi secara Paugeran berdasar Aturan Turun Temurun sejak jaman Sultan Agung Hanyakrakusuma gelar Kanjeng Ratu Paku Buwono ataupun juga Gusti Kanjeng Ratu Paku Buwono, haruslah seorang perempuan yang masih perawan,lajang dan sebelumnya belum pernah menikah.
5.Sedangkan apabila ada seorang anak/penerus tahta atau lebih lahir sebelum ayah mereka bergelar Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Hangabei itu pun tidak sah.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
