JAKARTA, iNewsSragen.id — Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) bukan merupakan ranah yang semestinya ditangani oleh Kepolisian. Pernyataan itu ia sampaikan saat menghadiri kegiatan di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Jimly, yang juga merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menilai bahwa proses penyelesaian sengketa dokumen seperti ijazah bukanlah domain penyidikan kepolisian. Menurutnya, penyelesaian persoalan terkait keabsahan ijazah lebih tepat dibawa ke jalur peradilan.
“Kan yang dipersoalkan itu ijazah kertas. Jangan Polri yang memutus. Itu bukan urusan Polri,” tegas Jimly.
Ia menjelaskan bahwa masalah seperti ini termasuk dalam ranah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) ataupun Peradilan Perdata, khususnya untuk perkara yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum (PMH). Karena itu, ia menilai bahwa proses hukum yang menyeret Polri dalam isu ijazah Jokowi dinilai tidak tepat dari sudut pandang sistem hukum.
Jimly menambahkan bahwa aparat penegak hukum harus berfokus pada tugas pokok dan fungsinya, terutama yang berkaitan dengan penegakan hukum pidana, bukan sengketa administrasi atau keperdataan. Ia menegaskan perlunya disiplin kelembagaan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara lembaga penegak hukum dan lembaga peradilan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
