KEBUMEN, iNewsSragen.id - Polres Kebumen resmi menetapkan seorang wanita berinisial N (29) sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi digital New World Sport (NWS). N, yang merupakan karyawan swasta asal Klirong, diduga berperan sebagai leader lokal NWS dan aktif mengajak warga untuk bergabung dalam investasi yang ternyata fiktif. Saat dihadirkan dalam konferensi pers, N hanya bisa menunduk tanpa memberikan pernyataan apa pun kepada awak media.
Kasus ini mencuat setelah ratusan nasabah mendatangi kantor NWS di Jalan Kejayan Nomor 56, Desa Muktisari, Kebumen. Mereka mengeluhkan tidak dapat menarik dana maupun keuntungan sejak 6 November 2025. Aplikasi NWS tiba-tiba tidak bisa diakses, memicu kepanikan dan kemarahan para anggota. Polisi yang tiba di lokasi langsung menenangkan massa sekaligus mengamankan N untuk dimintai keterangan.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri menjelaskan bahwa hasil penyidikan menunjukkan adanya praktik penghimpunan dana tanpa legalitas dengan skema keuntungan tidak wajar. Modus yang digunakan tersangka klasik namun tetap memakan banyak korban: menjanjikan keuntungan besar dalam waktu cepat. Untuk menarik kepercayaan calon nasabah, N bahkan menggelar pertemuan, presentasi, hingga acara tasyakuran.
Dalam pemeriksaan, N mengaku mengenal NWS ketika bekerja sebagai TKW di Taiwan melalui sebuah grup internet. Setelah merasa mendapatkan keuntungan besar, ia pun pulang ke Indonesia pada Juli 2025 dan mulai aktif merekrut anggota. Pada September 2025, ia membuka kantor NWS di Kebumen untuk memperluas jaringannya.
Penyidik menemukan bahwa NWS sama sekali tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yang mengejutkan, N sudah mengetahui bahwa perusahaan tersebut ilegal sejak Februari 2025, namun tetap melanjutkan operasional dengan alasan tekanan dari pihak yang disebut sebagai “Manager” serta keuntungan pribadi yang ia terima sebagai leader.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, sepeda motor, perangkat elektronik, hingga item-item promosi yang diduga digunakan untuk menarik minat calon investor. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar dengan jumlah korban sekitar 1.000 orang.
Atas perbuatannya, N dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara. “Latar belakang korban macam-macam, ada pengusaha,” ujar AKBP Eka.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
