Investasi Bodong New World Sport Kebumen: Wanita 29 Tahun Jadi Tersangka, Kerugian Rp2,5 Miliar

TIM iNews
Tersangka N (29) ditampilkan dalam konferensi pers di Polres Kebumen setelah ditetapkan sebagai pelaku penipuan investasi ilegal New World Sport (NWS).Foto:iNews/Istimewa

Polres Kebumen juga memastikan akan menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam sistem aplikasi NWS, termasuk pihak yang berada di luar negeri. Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas investasi melalui OJK dan tidak mudah tergiur janji keuntungan besar dalam waktu singkat.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network