Atas kejadian tersebut, keluarga korban kemudian membuat laporan ke Polsek Grogol pada, Jumat 7 November 2025. Petugas lantas melakukan serangkaian penyelidikan dengan memintai keterangan sejumlah saksi.
"Kedua pelaku akhirnya dapat ditangkap. Pelaku RSN sempat melarikan diri ke Bandung, Jawa Barat. Saat pulang ke rumah, petugas langsung menangkap RSN. Sedangkan pelaku NBAP ditangkap di wilayah Grogol setelah pengembangan penyelidikan,” ujar dia.
Menyinggung motif penganiayaan, Kapolsek menjelaskan dipicu sakit hati pelaku NBAP. Korban dan pacarnya kerap datang ke rumah pelaku saat kondisi sepi untuk melakukan perbuatan mesum.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa paving blok yang terbelah dua yang digunakan memukul pelalu dan satu unit sepeda motor.
“Kedua pelaku dan korban merupakan teman. Mereka saling mengenal. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama maksimal tujuh tahun,” pungkas Kapolsek.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
