Polsek Grogol Ungkap Motif Penganiayaan Maut dengan Paving Blok, 2 Pelaku Diringkus

Nanang SN
Kapolsek Grogol AKP Kurniawan Triatmaja merilis dua pelaku penganiayaan sadis yang mengakibatkan korban meninggal dunia.Foto:iNews/ Nanang SN

Atas kejadian tersebut, keluarga korban kemudian membuat laporan ke Polsek Grogol pada, Jumat 7 November 2025. Petugas lantas melakukan serangkaian penyelidikan dengan memintai keterangan sejumlah saksi.

"Kedua pelaku akhirnya dapat ditangkap. Pelaku RSN sempat melarikan diri ke Bandung, Jawa Barat.  Saat pulang ke rumah, petugas langsung menangkap RSN. Sedangkan pelaku NBAP ditangkap di wilayah Grogol setelah pengembangan penyelidikan,” ujar dia.

Menyinggung motif penganiayaan, Kapolsek menjelaskan dipicu sakit hati pelaku NBAP. Korban dan pacarnya kerap datang ke rumah pelaku saat kondisi sepi untuk melakukan perbuatan mesum.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan  barang bukti berupa paving blok yang terbelah dua yang digunakan memukul pelalu dan satu unit sepeda motor.

“Kedua pelaku dan korban merupakan teman. Mereka saling mengenal. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama maksimal tujuh tahun,” pungkas Kapolsek.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network