PROBOLINGGO, iNewssragen.id - Kasus pembunuhan tragis yang menimpa Faradila Amalia Najwa (23), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) asal Desa Taman, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, menyisakan duka mendalam sekaligus kemarahan keluarga korban. Fakta yang terungkap menyebutkan, Faradila tewas di tangan suaminya sendiri, AS, yang diketahui merupakan oknum anggota Polres Probolinggo.
Ayah korban, Ramelan, mengaku sangat terpukul dan tidak menyangka bahwa menantunya sendiri tega menghabisi nyawa putri tercintanya. Selama ini, keluarga tidak pernah menduga akan terjadi peristiwa tragis dalam rumah tangga Faradila.
Ramelan menduga motif pembunuhan tersebut berkaitan dengan keinginan pelaku untuk menguasai harta benda milik korban. Dugaan itu muncul setelah keluarga mengetahui sejumlah persoalan rumah tangga yang belakangan dialami Faradila.
Kasus ini terungkap setelah jenazah Faradila ditemukan tergeletak di dalam selokan di kawasan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Kondisi jasad korban menunjukkan adanya luka bekas cekikan yang jelas terlihat di bagian leher, menguatkan dugaan korban meninggal akibat kekerasan.
Ramelan menuturkan, komunikasi terakhir dengan putrinya terjadi pada Senin. Saat itu, Faradila masih sempat berkabar kepada keluarga. Namun, keesokan harinya, kabar duka datang dan menghancurkan harapan keluarga.
Berdasarkan penuturan pihak keluarga, korban yang saat ini tercatat sebagai mahasiswi semester tiga UMM tersebut sebelumnya dijemput oleh pelaku di tempat kosnya. Setelah itu, korban tidak lagi dapat dihubungi hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia.
“Sebagai orang tua, saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya,” ujar Ramelan saat ditemui, Rabu (17/12/2025).
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian masih mendalami motif serta kronologi lengkap kasus pembunuhan tersebut.
Keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil, serta memberikan hukuman maksimal kepada pelaku atas perbuatannya yang telah merenggut nyawa orang lain secara keji.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
