SUKOHARJO,iNewsSragen.id — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 menjelang akhir tahun. Untuk Kabupaten Sukoharjo, Gubernur Jateng Komjen Pol (Purn) Drs. Ahmad Luthfi menetapkan UMK sebesar Rp2,5 juta, atau naik sekitar 5,96 persen setara Rp140.512 dibanding UMK 2025.
Keputusan yang ditunggu kalangan pekerja dan pelaku usaha itu diumumkan pada Rabu (24/12/2025). Penetapan UMK Sukoharjo 2026 sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo.
Berdasarkan data, UMK Sukoharjo 2026 menempati peringkat kelima tertinggi di wilayah Soloraya, di bawah Karanganyar, Kota Solo, Klaten, dan Boyolali. Sementara di bawah Sukoharjo terdapat Sragen dan Wonogiri.
Kenaikan UMK tersebut mendapat sambutan positif dari kalangan buruh. Sekretaris Forum Peduli Buruh Sukoharjo, Sigit Hastono, menyatakan apresiasinya terhadap keputusan Gubernur Jawa Tengah dan berharap seluruh perusahaan benar-benar mematuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan.
“UMK Sukoharjo 2026 sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah. Kami berharap seluruh pengusaha di Sukoharjo mematuhi keputusan ini,” ujar Sigit, Kamis (25/12/2025).
Di sisi lain, Sigit juga mendorong para buruh untuk meningkatkan produktivitas kerja sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlangsungan usaha.
“Jika produktivitas meningkat, usaha bisa terus berjalan. Buruh tetap bekerja dan menerima penghasilan setiap bulan,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Forum Peduli Buruh Sukoharjo bersama lembaga kerja sama tripartit berencana melakukan sosialisasi serta pemantauan penerapan UMK 2026 di seluruh perusahaan.
“Kami akan berkoordinasi dengan lembaga kerja sama tripartit agar penerapan UMK 2026 benar-benar dijalankan,” imbuhnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
