SRAGEN, iNewsSragen.id - Awal tahun 2026 membawa perubahan signifikan dalam sistem pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sragen. Sejumlah pelaku usaha penyedia jasa kebersihan dan keamanan mengaku bingung sekaligus resah lantaran lelang tender jasa cleaning service dan pengamanan di RSUD Sragen tidak kunjung muncul, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen, Purwaka Adi, menegaskan bahwa absennya pengumuman tender bukan berarti tidak ada pengadaan. Kondisi ini dipicu oleh perubahan metode pengadaan yang kini wajib menggunakan e-katalog sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025.
“Mulai tahun ini, jasa kebersihan, jasa keamanan, hingga pengadaan obat-obatan yang sudah tersedia di e-katalog wajib dilakukan melalui e-purchasing. Tidak lagi melalui tender terbuka,” jelas Purwaka Adi saat ditemui wartawan, Selasa (awal Januari 2026).
Ia menjelaskan, pengadaan dengan nilai di atas Rp200 juta kini dapat dilakukan langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk RSUD Sragen, tanpa harus melalui LPBJ. Sementara pengadaan bernilai di bawah Rp200 juta tetap berkoordinasi dengan LPBJ.
Perubahan kebijakan ini secara otomatis menghilangkan mekanisme lelang konvensional yang selama ini dinanti para pengusaha. Meski demikian, Purwaka memastikan sistem baru justru membuka peluang yang lebih luas dan adil bagi badan usaha.
“Baik PT maupun CV memiliki kesempatan yang sama untuk masuk e-katalog. Pendaftarannya bisa dilakukan secara mandiri melalui LPSE, lalu ke penyedia jasa untuk masuk etalase e-katalog,” terangnya.
Untuk membantu pelaku usaha yang belum familiar dengan sistem digital tersebut, LPBJ Sragen menyediakan help desk khusus yang dapat dimanfaatkan secara gratis. Layanan ini membantu proses pendaftaran hingga pendampingan teknis agar pelaku usaha bisa segera masuk e-katalog.
Keunggulan lain dari sistem e-katalog adalah kontrak jangka panjang yang berlaku selama satu tahun anggaran, bahkan bisa lebih untuk skema tertentu. Pemenang ditentukan berdasarkan kebutuhan dan volume pekerjaan, bukan melalui tender ulang setiap tahun.
“OPD tinggal memilih atau ‘klik’ penyedia jasa di e-katalog. Prosesnya lebih cepat, efisien, dan minim administrasi,” tambah Purwaka.
Dengan penerapan sistem ini, LPBJ Sragen optimistis pengadaan barang dan jasa pemerintah akan semakin efisien, transparan, serta mendorong persaingan usaha yang sehat di Kabupaten Sragen, sekaligus menyesuaikan diri dengan transformasi digital pengadaan nasional.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
