Diduga Tanda Tangan Dipalsukan untuk Syarat Rumah Ibadah, Warga Karanganyar Lapor Polisi

Nanang SN
Suyatman didampingi kuasa hukum di Polres Karangamyar membuat aduan pemalsuan tanda tangan.Foto:iNews/ Istimewa

Dalam laporannya, Suyatman yang menunjuk Prijo Anshorie dan Muchammad Aminudin, sebagai kuasa hukum, menjerat dugaan perbuatan tersebut dengan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan.

Suyatman berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pemalsuan yang dinilai mencederai hak warga dan berpotensi memicu konflik sosial.”



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network