Dalam laporannya, Suyatman yang menunjuk Prijo Anshorie dan Muchammad Aminudin, sebagai kuasa hukum, menjerat dugaan perbuatan tersebut dengan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan.
Suyatman berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pemalsuan yang dinilai mencederai hak warga dan berpotensi memicu konflik sosial.”
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
