WONOGIRI,iNewsSragen.id — Gerak cepat Satreskrim Polres Wonogiri membuahkan hasil. Pelaku pencurian kamera studio foto di Kecamatan Purwantoro berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi, Kamis (15/1/2026).
Pelaku berinisial FK (47), warga Kabupaten Sragen, ditangkap hanya beberapa jam setelah mencuri sejumlah peralatan kamera bernilai puluhan juta rupiah dari sebuah studio foto di Desa Miricinde, Kecamatan Purwantoro.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengungkapkan pelaku menggondol tiga unit kamera digital, satu handycam, serta sejumlah lensa kamera, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp87 juta.
“Begitu laporan diterima, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian,” kata Anom kepada awak media, Jumat (16/1/2026).
Aksi pencurian dilakukan dengan memanfaatkan kunci studio yang telah diketahui pelaku. FK diketahui pernah membantu orang tua pemilik studio pada 2025, sehingga memahami kondisi ruangan dan sistem pengamanan.
Kejadian terungkap saat karyawan studio hendak membuka tempat usaha tersebut. Pintu studio ditemukan dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci. Setelah dicek, sejumlah kamera dan lensa yang disimpan di dalam lemari sudah raib.
Berkat koordinasi cepat Tim Resmob Satreskrim, pelaku akhirnya ditangkap Kamis malam di kawasan Pasar Purwantoro dan langsung dibawa ke Polsek Purwantoro untuk menjalani proses hukum.
Polisi juga mengungkap, pelaku sempat menawarkan barang curian melalui media sosial dengan harga jauh di bawah pasaran, sebelum akhirnya keburu diamankan petugas.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Satreskrim Polres Wonogiri dalam merespons cepat laporan masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan,” tegas Anom.
Polres Wonogiri mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami tindak kriminal agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan situasi kamtibmas tetap kondusif.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
