Menurutnya, materi yang terkandung dalam keputusan tersebut perlu dikaji ulang karena dirasa belum sepenuhnya mencerminkan keadaan hukum yang ada.
Ia menekankan bahwa dalam konstitusi Indonesia, negara memberikan penghormatan tinggi terhadap masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Karaton Kasunanan Surakarta bukan sekadar benda cagar budaya, melainkan warisan turun-temurun yang dimiliki dan dijaga oleh masyarakat adatnya sendiri di bawah kepemimpinan Susuhunan.
Dalam pandangan hukum pihak karaton, penunjukan pihak tertentu sebagai pelaksana pelindungan kawasan tersebut dianggap tidak sejalan dengan Undang-Undang Cagar Budaya.
Hal ini dikarenakan status kepemilikan karaton yang bersifat turun-temurun dalam lingkup masyarakat hukum adat, bukan sepenuhnya di bawah penguasaan negara.
Selain itu, terdapat catatan mengenai masa tugas pihak-pihak yang ditunjuk dalam keputusan menteri tersebut, yang menurut aturan adat maupun administrasi sebelumnya dinilai telah berakhir.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
