Suara dari Keraton Solo, Harapan Keberlanjutan Adat dalam Pengelolaan Cagar Budaya Nasional

Tim iNews Sragen
Pihak Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat melalui S.I.S.K.S Pakoe Boewono XIV baru saja menyampaikan permohonan keberatan kepada Menteri Kebudayaan. Foto: Dok

Menurutnya, materi yang terkandung dalam keputusan tersebut perlu dikaji ulang karena dirasa belum sepenuhnya mencerminkan keadaan hukum yang ada.

 Ia menekankan bahwa dalam konstitusi Indonesia, negara memberikan penghormatan tinggi terhadap masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya.

 Karaton Kasunanan Surakarta bukan sekadar benda cagar budaya, melainkan warisan turun-temurun yang dimiliki dan dijaga oleh masyarakat adatnya sendiri di bawah kepemimpinan Susuhunan.

Dalam pandangan hukum pihak karaton, penunjukan pihak tertentu sebagai pelaksana pelindungan kawasan tersebut dianggap tidak sejalan dengan Undang-Undang Cagar Budaya.

 Hal ini dikarenakan status kepemilikan karaton yang bersifat turun-temurun dalam lingkup masyarakat hukum adat, bukan sepenuhnya di bawah penguasaan negara.

Selain itu, terdapat catatan mengenai masa tugas pihak-pihak yang ditunjuk dalam keputusan menteri tersebut, yang menurut aturan adat maupun administrasi sebelumnya dinilai telah berakhir.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network