Gugatan Ijazah Jokowi Berlanjut, Dosen UGM Jelaskan Sistem Akademik Era 1980-an

Ari Sandita Murti/Joko P
Gedung Pengadilan Negeri Surakarta yang menangani perkara gugatan ijazah Jokowi.Foto: MPI

SOLO, iNewsSragen.id - Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali menggelar sidang gugatan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), melalui mekanisme citizen lawsuit (CLS), Selasa (20/1/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan oleh pihak penggugat.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri atas Achmad Satibi, Aris Gunawan, dan Lulik Djatikumoro. Gugatan tersebut diajukan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto, dengan pihak tergugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rektor dan Wakil Rektor UGM, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam persidangan, pihak penggugat menghadirkan tiga orang saksi, masing-masing konten kreator Mikhael Benyamin Sinaga dari Sentana TV, dosen Fakultas Teknik UGM Bagas Pujilaksono Widyakanigara, serta advokat Komardin Didin.

“Hari ini sesuai agenda sidang, dilakukan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat,” ujar majelis hakim saat membuka persidangan.

Kuasa hukum penggugat menyampaikan bahwa pihaknya memang telah menyiapkan tiga saksi fakta untuk dihadirkan secara bersamaan dalam sidang tersebut. “Kami menyiapkan tiga orang saksi fakta, yakni Mikhael Benyamin Sinaga, Ir Bagas Pujilaksono, dan Ir Komardin Didin,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Salah satu saksi, Bagas Pujilaksono Widyakanigara, menjelaskan sistem akademik yang berlaku di UGM pada era 1980-an. Ia menyebut diterima sebagai mahasiswa UGM pada Jurusan Teknik Nuklir pada tahun 1984, saat UGM mulai menerapkan sistem akademik baru.

“Pada tahun 1984, UGM sudah tidak lagi menerapkan jenjang evaluasi Sarjana Muda. Sistem tersebut terakhir berlaku bagi mahasiswa angkatan 1983 ke bawah,” jelas Bagas.

Menurutnya, evaluasi Sarjana Muda terakhir dilaksanakan pada 1986 dan hanya berlaku bagi mahasiswa angkatan lama. Mahasiswa angkatan 1984 dan seterusnya langsung menjalani sistem evaluasi sarjana dengan satu ijazah.

“Bagi alumni yang lulus sebelum 1986, umumnya memiliki dua ijazah, yakni Sarjana Muda dan Sarjana. Sedangkan yang lulus setelah itu hanya memiliki satu ijazah Sarjana,” katanya.

Sidang gugatan ijazah Jokowi di PN Solo akan kembali dilanjutkan sesuai agenda persidangan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network