Tak berselang lama, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus kedua. Pada Selasa malam, 10 Februari 2026, petugas mengamankan seorang pria berinisial HP alias Dodit (25) di kawasan Exit Tol Sidoharjo, tepatnya di depan Pos Paguyuban Ojek. Dari penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan paket sabu seberat 0,476 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok, beserta telepon genggam dan tas selempang.
Tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Th dan rencananya akan diedarkan kembali. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Sragen. Penyidik Satresnarkoba masih melakukan pemeriksaan lanjutan, uji laboratorium forensik, serta pengembangan jaringan pemasok yang diduga masih aktif.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
