Sastrawan Sukoharjo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Polisi Tegaskan Proses Hukum Tegak Lurus

Nanang SN
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.idPolres Sukoharjo angkat bicara terkait viralnya dugaan pelecehan dan kekerasan seksual dengan terlapor seorang sastrawan dan seniman bergelar doktor berinisial PSHA (34), warga Mojolaban. Aparat memastikan kasus tersebut kini ditangani serius oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.

Laporan pengaduan diajukan oleh perempuan berinisial S (30), warga Boyolali, dan tercatat dalam Laporan Pengaduan Nomor 190/II/2026/SPKT tertanggal 18 Februari 2026 di Polres Sukoharjo. Korban mengaku mengalami serangkaian pelecehan hingga kekerasan seksual yang diduga dilakukan terlapor pada 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, menegaskan pihaknya telah menerima laporan dan langsung melakukan langkah penyelidikan.

“Ya benar, kami telah menerima laporan pengaduan dan kini masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman. Kita kumpulkan bukti-bukti dulu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026).

Ia menambahkan, penanganan perkara menyesuaikan regulasi terbaru karena saat ini telah berlaku KUHP baru. Selain itu, kasus ini juga mendapat atensi langsung dari Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo.

“Kasus ini sudah mendapat atensi langsung dari bapak Kapolres. Kita proses tegak lurus sesuai prosedur penegakan hukum,” tegasnya.

Kasus tersebut juga menjadi sorotan nasional. Arifah Fauzi selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memberikan perhatian khusus dan mengecam keras dugaan kekerasan seksual tersebut.

Dalam pernyataan resmi pada Jumat (13/2/2026), ditegaskan bahwa penanganan perkara merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang menjamin hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan menyeluruh.

Kepada penyidik Unit PPA, S didampingi penasihat hukum dari Spek-HAM dan relawan Savara Solo, mengungkap dugaan kekerasan seksual paling berat terjadi di rumah terlapor. Saat itu, ia mengaku berada dalam kondisi psikis yang rapuh dan masih dalam penanganan psikiater.

"Yang menjadi perkara terberat, yang utama saya alami adalah kekerasan seksual pada 5 November 2025 dirumah terlapor, dimana terjadi hubungan seksual tanpa konsen yang jelas dikarenakan pada saat itu saya masih dalam kondisi dari psikiater," kata S usai diperiksa Unit PPA Polres Sukoharjo, Rabu (18/2/2026).

Ia menyebut terjadi hubungan seksual tanpa persetujuan yang jelas, diduga melalui manipulasi kondisi psikologis dan relasi kuasa antara keduanya.

Selain itu, S juga melaporkan dugaan pelecehan seksual sebelumnya, yakni permintaan foto panyudara pada 17 April 2025 serta pengiriman foto alat kelamin oleh terlapor pada 15 November 2025 tanpa persetujuannya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network