Ketua LAPAAN RI BRM Kusumo Putro menyebut, penjualan kalender hanya menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan praktik yang lebih besar. Hasil penyelidikan Kejari Sukoharjo kemudian menemukan angka kerugian negara mencapai sekira Rp10,6 miliar.
“Siapapun yang terlibat, baik pejabat maupun rekanan, harus diproses hukum. Kasus ini menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi pihak yang bermain-main dalam menjalankan amanah,” tegas Kusumo.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
