FPMS Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi Proyek Labkesda dan Pengadaan Alkes di DKK Sukoharjo

Nanang SN
Rombongan FPMS mendatangi Kejari Sukoharjo untuk audensi tentang dugaaan korupsi di DKK Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id — Dugaan korupsi mencuat dalam proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) dan pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo.

Forum Publik Masyarakat Sukoharjo (FPMS) secara resmi mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Senin (25/8/2025), untuk mendesak penegakan hukum atas indikasi penyimpangan serius dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Dalam audiensi yang dipimpin oleh Koordinator FPMS, Fuad Syafrudin, rombongan FPMS diterima oleh Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi. Mereka membawa sejumlah data dan menyampaikan dugaan kuat terjadinya pelanggaran administratif hingga pidana dalam proyek tersebut.

Menurut Fuad, proyek pengadaan alkes di Sukoharjo memiliki indikasi markup anggaran secara sistematis. Ia mengungkap bahwa harga satu paket Kit Set alkes yang terdiri dari lima jenis alat, di pasaran hanya sekitar Rp 3,1 juta, termasuk fee 20 persen. Namun, hasil pembagian dari pagu anggaran menunjukkan biaya per titik hampir mencapai Rp 9 juta.

“Dengan pagu anggaran mencapai Rp1,139 juta per titik, dan harga real barang hanya sekitar Rp 3,1 juta, tentu ada selisih besar yang patut diduga mengalir ke pihak-pihak tertentu. Lalu, kelebihan dana itu larinya ke mana?” tegas Fuad.

FPMS juga menyoroti kemiripan pola antara proyek alkes di Sukoharjo dengan kasus serupa di Karanganyar, yang saat ini sudah menjerat sejumlah pihak ke penjara. Ia menyebut penyedia barang dan jasa di beberapa daerah Soloraya berasal dari pihak yang sama, sehingga membuka peluang praktik pengaturan proyek secara terstruktur.

Selain itu, perbedaan jumlah kecamatan menjadi perhatian. Sukoharjo hanya memiliki 12 kecamatan, jauh lebih sedikit dibanding Karanganyar dan Klaten, namun memiliki pagu anggaran serupa. "Secara logika, titik distribusi yang lebih sedikit dengan anggaran setara tentu menimbulkan potensi kelebihan dana," beber Fuad.

Ia juga mengkritisi pernyataan Kepala DKK Sukoharjo yang berdalih bahwa seluruh kegiatan telah sesuai dengan petunjuk bupati dan mendapat pendampingan dari kejaksaan. Fuad menilai pernyataan itu cenderung menyesatkan.

“Pendampingan kejaksaan hanya sebatas aspek hukum, bukan teknis pelaksanaan. Menyebut proyek ini dilindungi kejaksaan seolah untuk membenarkan penyimpangan. Ini keliru dan berpotensi menyesatkan publik,” katanya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network