Sidang Paripurna DPRD Ngawi Menetapkan PAW Dua Anggotanya karena Tersangkut Korupsi dan Mengundurkan
NGAWI, iNewsSragen.id - DPRD Kabupaten Ngawi, melaksanakan sidang paripurna untuk mengusulkan pemberhentian pimpinan DPRD Ngawi atas nama Khoirul Anam Mu'in ( Gus Anam ) dari PKB sebagai Wakil Ketua DPRD Ngawi periode 2024 - 2029, karena mengundurkan diri, Kamis (16/10)
Sebagai gantinya akan diusulkan calon pengganti antar waktu Anas Hamidi ( Gus Anas ) dari partai yang sama untuk menjadi Wakil Ketua DPRD Ngawi periode 2024 - 2029.
Dalam rapat paripurna ini pula, juga adanya keputusan pergantian Ketua Komisi 2 yaitu Winarto diganti oleh Amin Sunarto dimana keduanya berasal dari Fraksi Golkar, karena status terdakwa yang disandang Winarto dalam kasus dugaan korupsi.
Selanjutnya usulan ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Ngawi untuk diresmikan pemberhentianya.
Menurut Ketua DPRD Ngawi , Karttiko. Yuwono yang memimpin sidang, baik Gus Anam maupun Winarto saat ini berstatus sebagai anggota biasa dan akan masuk di Komisi III.
"Sidang paripurna ini tentang PAW dari PKB dan Golkar, dimana PKB mengusulkan agar Wakil Ketua DPRD dari PKB yaitu Gus Anam untuk diganti oleh Gus Anas, sementara Golkar mengusulkan posisi Ketua Komisi II yang di jabat pak Winarto untuk diganti pak Amin Sunarto, karena status hukum Pak Winarto, dan keduanya akan berada di Komisi III," terang Yuwono Kartiko usai memimpin sidang, ( 16/10).
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait