Sidang Paripurna DPRD Ngawi Menetapkan PAW Dua Anggotanya karena Tersangkut Korupsi dan Mengundurkan

Asfi Manan
Ketua DPRD Ngawi, Yuwono Kartiko ( kiri ) dan Wakil Ketua DPRD, Imam Nasrulloh ( tengah ) menandatangani ketetapan sidang paripurna (16/10).Foto:iNews/Asfi Manar

Meskipun dalam menjalani jabatanya belum genap 2,5 tahun seperti ketentuan bagi anggota Badan Musyawarah ( Bamus ) maupun Badan Kehormatan ( BK ), namun menurut Yuwono juga menjelaskan dua orang anggota DPRD Ngawi yang di PAW ini dalam menjalani jabatanya belum genap 2,5 tahun seperti  menurut tata tertib jabatan ketua komisi bisa dirubah setelah 1,5 tahun bahkan pimpinan bisa dilakukan sewaktu waktu.

"Seperti halnya Pak Winarto yang juga anggota BK, saya minta kepada fraksi Golkar agar segera mencari pengganti selama bukan dari anggota Bamus, karena menurut tartib ketua komisi dapat diganti, apalagi pimpinan dapat diganti sewaktu waktu," pungkas Yuwono.

Dalam sidang paripurna yang dipimpin Yuwono dan Wakil Ketua Imam Nasrulloh ini dihadiri 33 anggota dewan dan dinyatakan cukup memenuhi kuorum.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network