Sidang Paripurna DPRD Ngawi Menetapkan PAW Dua Anggotanya karena Tersangkut Korupsi dan Mengundurkan
Meskipun dalam menjalani jabatanya belum genap 2,5 tahun seperti ketentuan bagi anggota Badan Musyawarah ( Bamus ) maupun Badan Kehormatan ( BK ), namun menurut Yuwono juga menjelaskan dua orang anggota DPRD Ngawi yang di PAW ini dalam menjalani jabatanya belum genap 2,5 tahun seperti menurut tata tertib jabatan ketua komisi bisa dirubah setelah 1,5 tahun bahkan pimpinan bisa dilakukan sewaktu waktu.
"Seperti halnya Pak Winarto yang juga anggota BK, saya minta kepada fraksi Golkar agar segera mencari pengganti selama bukan dari anggota Bamus, karena menurut tartib ketua komisi dapat diganti, apalagi pimpinan dapat diganti sewaktu waktu," pungkas Yuwono.
Dalam sidang paripurna yang dipimpin Yuwono dan Wakil Ketua Imam Nasrulloh ini dihadiri 33 anggota dewan dan dinyatakan cukup memenuhi kuorum.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait