Sidang Paripurna DPRD Ngawi Menetapkan PAW Dua Anggotanya karena Tersangkut Korupsi dan Mengundurkan
NGAWI, iNewsSragen.id - DPRD Kabupaten Ngawi, melaksanakan sidang paripurna untuk mengusulkan pemberhentian pimpinan DPRD Ngawi atas nama Khoirul Anam Mu'in ( Gus Anam ) dari PKB sebagai Wakil Ketua DPRD Ngawi periode 2024 - 2029, karena mengundurkan diri, Kamis (16/10)
Sebagai gantinya akan diusulkan calon pengganti antar waktu Anas Hamidi ( Gus Anas ) dari partai yang sama untuk menjadi Wakil Ketua DPRD Ngawi periode 2024 - 2029.
Dalam rapat paripurna ini pula, juga adanya keputusan pergantian Ketua Komisi 2 yaitu Winarto diganti oleh Amin Sunarto dimana keduanya berasal dari Fraksi Golkar, karena status terdakwa yang disandang Winarto dalam kasus dugaan korupsi.
Selanjutnya usulan ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Ngawi untuk diresmikan pemberhentianya.
Menurut Ketua DPRD Ngawi , Karttiko. Yuwono yang memimpin sidang, baik Gus Anam maupun Winarto saat ini berstatus sebagai anggota biasa dan akan masuk di Komisi III.
"Sidang paripurna ini tentang PAW dari PKB dan Golkar, dimana PKB mengusulkan agar Wakil Ketua DPRD dari PKB yaitu Gus Anam untuk diganti oleh Gus Anas, sementara Golkar mengusulkan posisi Ketua Komisi II yang di jabat pak Winarto untuk diganti pak Amin Sunarto, karena status hukum Pak Winarto, dan keduanya akan berada di Komisi III," terang Yuwono Kartiko usai memimpin sidang, ( 16/10).
Meskipun dalam menjalani jabatanya belum genap 2,5 tahun seperti ketentuan bagi anggota Badan Musyawarah ( Bamus ) maupun Badan Kehormatan ( BK ), namun menurut Yuwono juga menjelaskan dua orang anggota DPRD Ngawi yang di PAW ini dalam menjalani jabatanya belum genap 2,5 tahun seperti menurut tata tertib jabatan ketua komisi bisa dirubah setelah 1,5 tahun bahkan pimpinan bisa dilakukan sewaktu waktu.
"Seperti halnya Pak Winarto yang juga anggota BK, saya minta kepada fraksi Golkar agar segera mencari pengganti selama bukan dari anggota Bamus, karena menurut tartib ketua komisi dapat diganti, apalagi pimpinan dapat diganti sewaktu waktu," pungkas Yuwono.
Dalam sidang paripurna yang dipimpin Yuwono dan Wakil Ketua Imam Nasrulloh ini dihadiri 33 anggota dewan dan dinyatakan cukup memenuhi kuorum.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait