Bantah Penanganan Tersangka Korupsi Percada Jalan Ditempat, Kejari Sukoharjo Pastikan Ada Jilid 2

Nanang SN
Plh Kajari Sukoharjo, Tjut Zelvira (tengah) didampingi Kasi Intel Aji Rahmadi dan Kasi Pidsus Bekti Wicaksono.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo memastikan ada jilid dua kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah (PD) Percada Sukoharjo. Bakal ada calon tersangka baru menyusul Maryono, eks Direktur PD Percada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Plh Kajari Sukoharjo, Tjut Zelvira melalui Kasi Pidsus, Bekti Wicaksono, menanggapi tudingan LAPAAN RI Jateng bahwa penanganan tersangka kasus dugaan korupsi Percada yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp10,6 miliar, jalan ditempat. Maryono yang mengaku sakit hingga saat ini belum ditahan

"Perkembangan kasus Percada, ada sedikit hambatan bagi penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka (Maryono). Tersangka, mantan direktur PD Percada ini kondisinya terbaring sakit, sudah tidak bisa berbuat apa-apa," kata Bekti, saat konferensi pers, Rabu (4/6/2025).

Ia mengungkapkan, beberapa kali tim penyidik mendatangi kediaman Maryono untuk melakukan pemeriksaan ditempat atau on the spot, kondisi yang bersangkutan disebutkan sangat memprihatinkan. Tidak bisa bangun dari tempat tidurnya.

"Dalam pemeriksaan itu, kami juga sudah membawa dokter dari RSUD (Soekarno). Jadi dari hasil pemeriksaan medis, ada penyumbatan di bagian batang otak (diduga stroke). Fisiknya lemah, tapi secara emosi yang bersangkutan memang masih menggebu-gebu. Itu hambatan yang kami temui," ungkap Bekti.

Atas kondisi seperti itu, Kejari Sukoharjo menyampaikan sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta petunjuk. Dengan kata lain, kasus yang menjerat eks direktur BUMD Kabupaten Sukoharjo itu juga mendapat atensi dari Kejagung.

"Jadi secara fakta, kami tidak jalan ditempat. Kami memang sudah koordinasi, kalau kondisi seperti ini harusnya bagaimana?. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak rutan (rumah tahanan), dan kenyataannya memang belum bisa dilakukan penahanan menurut kami," sambungnya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network