Residivis Pengedar Pil Yarindo di Bantul Ditangkap Polisi, Ribuan Butir Disita

Trisna Purwoko
Petugas Polres Bantul menunjukkan barang bukti ribuan pil Yarindo berlogo huruf Y yang diamankan dari seorang tersangka residivis di wilayah Sewon, Kabupaten Bantul.Foto:iNews/Trisna P

BANTUL, iNewsSragen.id - Seorang residivis kasus penyalahgunaan obat terlarang berinisial P alias Aprex (35), warga Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, kembali berurusan dengan hukum setelah diduga mengonsumsi sekaligus mengedarkan pil Yarindo (pil berlogo Y). Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut berhasil diamankan oleh jajaran Polres Bantul setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Panit 1 Satresnarkoba Polres Bantul Ipda Windarta menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Dusun Ngoto, Kalurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon.

Menurut laporan yang diterima polisi, pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB terdapat seorang pedagang yang diduga sering mengonsumsi pil berwarna putih dengan logo huruf Y yang diduga merupakan obat terlarang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 22.15 WIB, petugas mendatangi seorang pria yang kemudian diketahui berinisial D alias Gendut (24).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi lima butir pil berwarna putih berlambang Y. Dari hasil pemeriksaan awal, D mengakui bahwa pil tersebut dibelinya dari seorang temannya berinisial P.

“D kemudian diminta menunjukkan rumah P. Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan P di kediamannya di wilayah Sewon,” ujar Ipda Windarta.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka P. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua plastik hitam yang diduga berisi obat terlarang.

Pada plastik pertama ditemukan dua plastik bening yang masing-masing berisi 1.000 butir pil berlogo Y. Sementara pada plastik kedua ditemukan 43 plastik klip bening yang masing-masing berisi 10 butir pil serupa.

Seluruh barang tersebut diakui sebagai milik P. Ia juga mengakui telah menjual sebagian pil tersebut kepada D sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Dalam kasus ini, P dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Menurut Ipda Windarta, tersangka mengaku mengedarkan pil tersebut karena alasan ekonomi. Padahal, yang bersangkutan sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa pada tahun 2015.

“Namun sekitar tahun 2022, tersangka kembali melakukan aktivitas serupa dengan mengedarkan pil tersebut,” jelasnya.

Polisi juga mengungkap bahwa sekitar satu bulan lalu P mendapatkan pil Yarindo dari seseorang berinisial A yang juga berasal dari wilayah Bantul. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pemasok tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, pil yang diperoleh tersangka kemudian dipecah ke dalam kemasan kecil berisi 10 butir untuk dijual kembali kepada pembeli.

“Untuk penjualan, tersangka menjual pil tersebut dengan harga sekitar Rp30 ribu per paket kecil,” tambah Ipda Windarta.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantul untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat terlarang lainnya di wilayah Bantul.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network