Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba, miras ilegal, maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban.
Masyarakat juga diminta tidak ragu memanfaatkan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk melaporkan kejadian darurat atau gangguan kamtibmas.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
