Pemkab menilai penataan ini sekaligus menjadi momentum memperkuat daya tarik kawasan wisata Parangtritis sebagai destinasi unggulan di DIY. Dengan sistem retribusi yang lebih tertata, akses kendaraan yang lebih lancar, serta pelayanan wisata yang ditingkatkan, kunjungan wisatawan diharapkan terus tumbuh.
Selain berdampak pada kenyamanan wisatawan, penataan tersebut juga diproyeksikan mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pariwisata secara lebih akuntabel.
Relokasi TPR Parangtritis juga disebut sebagai jawaban atas berbagai masukan publik terkait keberadaan pos retribusi di jalan umum yang dinilai mengganggu arus lalu lintas. Pemerintah berharap, perubahan tata kelola ini dapat menghadirkan wajah baru Parangtritis sebagai kawasan wisata yang lebih modern, tertib, dan ramah pengunjung.
Dengan sejumlah titik TPR baru yang dirancang lebih efektif serta rekayasa jalur kendaraan yang lebih baik, Pemkab Bantul optimistis penataan ini mampu mendongkrak kualitas layanan sekaligus meningkatkan daya saing wisata Parangtritis di tingkat nasional.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
